MONITORING PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PAKET PEKERJAAN FISIK DI KECAMATAN NUSA PENIDA

  1. Pendahuluan

Berdasarkan Undang – Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di dalam pasal 276   menyebutkan bahwa Bupati/wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahuan 2006 dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa Bupati/Walikota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Salah satu tupoksi Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Klungkung adalah melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah. Upaya pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Monitoring sendiri merupakan aktivitas yang dilakukan pimpinan untuk melihat, memantau jalannya organisasi selama kegiatan berlangsung, dan menilai ketercapaian tujuan, melihat faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan program.

Monitoring dilakukan untuk pengawasan, pengendalian atau untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan terhadap suatu kegiatan yang sedang berjalan dalam satu Tahun Anggaran. Sedangkan Evaluasi dilakukan sebagai penilaian terhadap hasil dari kegiatan agar dapat diketahui apakah pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan kegiatan dapat dipelajari guna perbaikan pelaksanaan kegiatan di masa-masa mendatang.

Seringkali dalam pelaksanaan paket-paket konstruksi, terjadi hambatan-hambatan yang tidak diinginkan dan tidak diketahui sebelumnya. yang mengakibatkan waktu pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan rencana, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai hasil dari pelaksanaan pembangunan daerah.

 

  1. Tujuan dan Sasaran Pelaksanaan Monitoring
  2. Tujuan Monitoring.
  3. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan paket pekerjaan fisik pembangunan daerah pada Tahun 2021.
  4. Mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan dari aspek administrasi dan teknis serta upaya-upaya pemecah/tindak lanjut yang dilakukan.
  5. Untuk melakukan kroscek pengendalian kegiatan administrasi dengan hasil kemajuan fisik di lapangan.
  6. Sasaran Monitoring.

Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan paket kegiatan pembangunan daerah Tahun 2021 agar dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai rencana.

 

  1. Hasil Monitoring
    1. Paket yang dimonitoring
NO NAMA KEGIATAN/ PEKERJAAN SUMBER DANA NILAI KONTRAK (Rp) INSTANSI PELAKSANA
1 Belanja Modal Rehabilitasi/Pengembangan Fasilitas Perairan Pelabuhan Penyeberangan Nusa Penida (Dana DAK) DAK 6.693.719.976.37 DISHUB PT. ANINDYAGUNA
2 Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Desa Batumadeg Kec. Nusa Penida DAK 226.503.000,00 DPUPRPKP PT. ANANDA BANGUN NUSA
3 Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten (DAK Penugasan) : Pemeliharaan Berkala Jalan Caruban – Sekartaji

 

DAK 2.799.980.000.00 DPUPRPKP PT. MAHA KARYA WIGUNA

 

4 Pembangunan/Peningkatan Jalan (DAK Reguler) : Pembangunan/Peningkatan Jalan Sekartaji – Sedihing

 

 

 

DAK

 

 

4.735.858.000.00

 

 

DPUPRPKP

 

 

PT. MAHA KARYA WIGUNA

 

5 Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten (DAK Penugasan) : Pemeliharaan Berkala Jalan Tanglad – Wates

 

 

DAK

 

3.893.895.000.00

 

DPUPRPKP

 

PT. MAHA KARYA WIGUNA

 

 

 

 

  1. Progres Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan monitoring di wilayah  Kecamatan Nusa Penida meliputi kegiatan sebagai berikut:

  1. Belanja Modal Rehabilitasi/Pengembangan Fasilitas Perairan Pelabuhan Penyeberangan Nusa Penida (Dana DAK)

Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Belanja Modal Rehabilitasi/Pengembangan Fasilitas Perairan Pelabuhan Penyeberangan Nusa Penida (Dana DAK) salah satu pekerjaan utamamanya adalah rehabilitasi/ perbaikan fasilitasi Pelabuhan berupa jembatan bergerak untuk menaikkan penumpang (Movable Bridge),  saat ini pekerjaan pada tahap pabrikasi Movable Bridge (MB) di Tangerang yang dikerjakan oleh PT. HAFFI, realisasi fisik yang sudah terlaksana sebesar 34,439% mengalami kemajuan sebesar 12, 276%  dari target yang telah ditentukan sebesar 25, 491%. Informasi dari Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) pekerjaan pabrikasi tersebut sudah dipantau oleh konsultan pengawas untuk mengawasi pekerjaan pabrikasinya. Kendala yang dihadapi adalah adanya PPKM sehingga waktu uji lab menjadi lebih lama.

  1. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Desa Batumadeg Kec. Nusa Penida

Pada pekerjaan pengadaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Desa Batumadeg Kec. Nusa Penida, pengerjaan sudah terealisasi 74,570% dari rencana 20,360%, mengalami kemajuan sebesar 65,260%. Pengerjaan yang telah rampung adalah pemasangan pipa menuju jalan utama dan pemasungan pipa sambungan Rumah sebanyak 63 unit,. Pengerjaan sekarang yang dilakukan adalah pengerjaan bak penampungan air (Reservoir).

  1. Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten (DAK Penugasan) : Pemeliharaan Berkala Jalan Caruban – Sekartaji , Pembangunan/Peningkatan Jalan (DAK Reguler) : Pembangunan/Peningkatan Jalan Sekartaji – Sedihing , Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten (DAK Penugasan) : Pemeliharaan Berkala Jalan Tanglad – Wates

Ketiga paket tersebut telah rampung 100%, sekarang pada masa pemeliharaan selama 120 hari dapat disampikan sebagai berikut:

  1. Pemeliharaan Berkala Jalan Caruban – Sekartaji serah terima pertama dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2021 dengan Berita Acara Serah Terima I (Pertama) Nomor 602.1/010703/KPA-BM/2021 .
  2. Pembangunan/Peningkatan Jalan Sekartaji – Sedihing serah terima dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2021 dengan Berita Acara Serah Terima I (Pertama) Nomor 602.1/260703/KPA-BM/2021.
  3. Pemeliharaan Berkala Jalan Tanglad – Wates serah terima pertama dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2021 dengan Berita Acara Serah Terima I (Pertama) Nomor 602.1/020703/KPA-BM/2021.
  4. Sisa jalan Sekartaji- Sedihing yang belum ditangani ± sepanjang 1,6 km.
  5. Ditemukan pada peningkatan dan pemeliharaan jalan tahun sebelumnya ada beberapa tanaman liar yang dapat menggangu lalu lintas.

 

  1. REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT

Menindaklanjuti hasil pelaksanaan monitoring oleh Bapak Bupati Klungkung didampingi olehTim Monitoring Kabupaten Klungkung dapat direkomendasikan sebagai berikut:

  1. Pekerjaan Belanja Modal Rehabilitasi/Pengembangan Fasilitas Perairan Pelabuhan Penyeberangan Nusa Penida (Dana DAK) pada Dinas Perhubungan, agar menindaklanjuti arahan Bapak Bupati Klungkung sebagai berikut:
  2. Konsultan pengawas yang ditugaskan di Tangerang memantau proses pabrikasi pekerjaan Movable Bridge agar sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang sudah direncanakan, setelah proses pabrikasi selesai , sebelum dilakukan pengiriman dan serah terima agar dilakukan pemeriksaam secara detail oleh Dinas Perhubungan Bersama Konsultan Pengawas.
  3. Dinas Perhubungan agar menyiapkan rencana serah terima aset sisa bongkaran Mobile Brige (jembatan penumpang) kepada BPKPD untuk dilakukan proses pelelangan.
  4. Agar Dilakukan koordinasi secara kontinue oleh Dinas Perhubungan bersama Konsultan Pengawas dengan Pihak Penyedia untuk memantau proses pabrikasi Pekerjaan Movable Bridge (MB).
  5. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Desa Batumadeg Kec. Nusa Penida pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung supaya:
  6. Perbekel Desa Batumadeg agar mempercepat proses pengadaan pompa air untuk mendukung kegiatan pengembangan jaringan distribusi dan SR. Dalam upaya meningkatkan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat.
  7. Segera dibuatkan kelembagaan pengelolaan air bersih di tingkat desa melalui BUMDES.
  8. Mengkaji optimalisasi pemanfaatan mata air Tembeling agar masalah kebutuhan air bersih oleh masyarakat Desa Batumadeg segera bisa tertangani.
  9. Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten (DAK Penugasan) : Pemeliharaan Berkala Jalan Caruban – Sekartaji, Pembangunan/Peningkatan Jalan (DAK Reguler) : Pembangunan/Peningkatan Jalan Sekartaji – Sedihing , Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten (DAK Penugasan) : Pemeliharaan Berkala Jalan Tanglad – Wates pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung supaya:
  10. Mempersiapkan perencanaan untuk pembangunan jalan Sekartaji – Sedihing yang belum tertangani pada Tahun 2022.
  11. Agar mengoptimalkan petugas Rumija dengan membuatkan rencana kerja harian/bulan untuk menjaga kebersihan jalan.

Leave a Comment