Rabu, 20/07/2022
Penerapan konsep New Public management di beberapa Negara maju berdampak luas terhadap perkembangan tata kelola pemerintahan dan menjadi faktor pendorong terjadinya transformasi manajemen birokrasi pemerintahan, salah satunya bidang pelayanan kesehatan.
Meningkatnya awarness masyarakat akan value kesehatan menuntut Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai instansi jasa pelayanan kesehatan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang paripurna mewujudkan pelayanan prima.
Perubahan pengelolaan keuangan RSUD dan Puskesmas Kabupaten Klungkung dari pengelolaan keuangan konvensional menjadi PPK-BLUD, semata-mata untuk menjadikan contoh kongkrit penerapan manajemen pengelolaan keuangan berbasis kinerja mengacu pada Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Esensi dari penerapan PPK-BLUD untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi pengelolaan keuangan. Penerapan PPK-BLUD meningkatkan RSUD dan Puskesmas Kabupaten Klungkung dalam pengelolaan keuangan menjadi lebih feksibilitas dengan ambang batas tertentu.
Penerapan PPK- BLUD, RSUD dan Puskesmas Kabupaten Klungkung dapat merencanakan, mengelola secara langsung pendapatannya dan mengendalikan semua urusan internal rumah sakit secara lebih fleksibel untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuan kegiatan monitoring Badan Layanan Umum Daerah adalah untuk mengetahui implementasi PPK-BLUD di Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Klungkung dan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan prima.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Monitoring dari Bagian Administrasi Pembangunan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kab. Klungkung dengan sasaran kegiatan adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Klungkung dan Puskesmas Banjarangkan II. Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPK-BLUD difokuskan pada aspek Administrasi meliputi Pola Tata Kelola, Renstra –Rencana Bisnis Anggaran (RBA), Target capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Keuangan dan Laporan Audit Keuangan.
Salam Gema Santi